Menurut dia, ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan anak di tempat perlindungan anak dari kekerasan seksual.
"Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar-benar mengkaji kembali aturannya," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal ini dikatakan Jasra terkait kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung.
Jasra mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat telah kecolongan dalam perekrutan Kepala P2TP2A.
Oleh karena itu, ia berharap ada peraturan yang dikaji ulang terkait rekrutmen ASN untuk perlindungan anak.
"Di cek apakah masih ada yang boling, sehingga kecolongan menempatkan predator di tempat berlindung anak," lanjut dia.
Jasra juga berharap Kemenpan-RB bisa mengingatkan manajemen risiko jika memilih petugas dengan sepak terjang yang buruk.
Sehingga, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ASN seperti yang terjadi di Lampung.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record nya, kemudian bekerja dengan anak," ucap Jasra.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur, DA diduga memperkosa NF (14). ung.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman dan menceritakan kepada pamannya pada Kamis (3/7/2020).
NF mengatakan, selain dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, ia juga sempat dijual DA kepada pria lain saat berada di rumah aman.
Salah satunya kepada salah seorang pegawai rumah sakit di Sukadana yang dilakukan di sebuah hotel.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.
Saat itu dirinya hanya bisa pasrah. Sebab, DA mengancam akan menyakitinya jika tidak menuruti kemauannya itu.
"Kalau enggak nurut saya mau dicincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata NF.
Sedangkan perbuatan bejat DA terhadap NF itu terakhir dilakukan pada 28 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/12045581/kepala-p2tp2a-diduga-perkosa-anak-kpai-minta-aturan-rekrutmen-asn