Meskipun kelanjutan pembahasan tersebut mesti menempuh prosedur sebagaimana diutarakan Supratman, Taufik memastikan, partainya tetap akan mendukungnya. Asalkan RUU PKS dibahas.
"Karena kami tetap ingin RUU bisa dibahas, dilanjutkan dan dibahas di Baleg. Tapi memang harus ada prosedur yang harus dijalani. Oleh karena itu, kami berharap dukungan fraksi-fraksi lain agar di Paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap Prolegnas," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan, RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Baca juga: Polemik Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan sekaligus menyampaikan bahwa Komisi VIII mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.