JAKARTA, KOMPAS.com - Status Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan dihapus dari Prolegnas prioritas 2020, diperdebatkan.
Perdebatan terjadi antara Fraksi PDI Perjuangan dengan Badan Legislasi DPR RI saat rapat kerja terkait evaluasi Prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Diah Pitaloka menjelaskan, berdasarkan surat pimpinan DPR tertanggal 5 Mei 2020, diketahui bahwa pimpinan DPR membatalkan RUU PKS sebagai usulan Komisi VIII dan mengalihkannya kepada Baleg DPR.
"Surat pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR. Sehubungan dengan hal itu, rapat pimpinan DPR menyetujui RUU tentang PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR," kata Diah.
Baca juga: Nasdem Minta Pembahasan RUU PKS Tetap Dilanjutkan
"Nah berarti, tertanggal 5 mei 2020 itu sudah tidak lagi menjadi usulan Komisi VIII. Itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," sambung dia.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas membantah pernyataan itu.
Ia menekankan, penyusunan RUU PKS dilakukan oleh Komisi VIII serta sudah disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi inisiatif Komisi VIII.
Oleh karenanya, pimpinan DPR tak bisa langsung menyerahkan inisatif RUU tersebut kepada Baleg, tetapi harus melalui mekanisme dalam rapat paripurna.
"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi. Harus lewat paripurna. Karena ini hasil keputusan paripurna," kata Supratman.
Baca juga: Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus Diprioritaskan
Adapun, Anggota Baleg Fraksi Nasdem Taufik Basari lebih setuju dengan pernyataan Fraksi PDI-P.
Ia, menjelaskan bahwa awalnya RUU PKS adalah usulan dari anggota Fraksi Partai Nasdem.
Namun, atas permintaan Komisi VIII, diubah menjadi RUU usul inisiatif Komisi VIII.
"Dulu RUU PKS merupakan usul anggota fraksi Nasdem. Bisa dicek di risalah-risalah rapat. Namun, atas permintaan Komisi VIII, diubah statusnya jadi usulan Komisi VIII," kata Taufik.
Tapi, Taufik berpandangan, berdasarkan perkembangan yang ada, Komisi VIII terlihat tidak mengharapkan pembahasan RUU PKS.
Baca juga: RUU PKS Ditunda Lagi, Komnas Perempuan: DPR Tak Ada Perhatian Sama Sekali terhadap Korban
Oleh karenanya, sebenarnya Fraksi Nasdem ingin RUU tersebut tetap dibahas dengan diambil alih oleh Baleg.