Salin Artikel

Saat Status RUU PKS di Prolegnas Prioritas 2020 Diperdebatkan...

Perdebatan terjadi antara Fraksi PDI Perjuangan dengan Badan Legislasi DPR RI saat rapat kerja terkait evaluasi Prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Diah Pitaloka menjelaskan, berdasarkan surat pimpinan DPR tertanggal 5 Mei 2020, diketahui bahwa pimpinan DPR membatalkan RUU PKS sebagai usulan Komisi VIII dan mengalihkannya kepada Baleg DPR.

"Surat pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR. Sehubungan dengan hal itu, rapat pimpinan DPR menyetujui RUU tentang PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR," kata Diah.

"Nah berarti, tertanggal 5 mei 2020 itu sudah tidak lagi menjadi usulan Komisi VIII. Itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," sambung dia.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas membantah pernyataan itu.

Ia menekankan, penyusunan RUU PKS dilakukan oleh Komisi VIII serta sudah disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi inisiatif Komisi VIII.

Oleh karenanya, pimpinan DPR tak bisa langsung menyerahkan inisatif RUU tersebut kepada Baleg, tetapi harus melalui mekanisme dalam rapat paripurna.

"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi. Harus lewat paripurna. Karena ini hasil keputusan paripurna," kata Supratman.

Adapun, Anggota Baleg Fraksi Nasdem Taufik Basari lebih setuju dengan pernyataan Fraksi PDI-P.

Ia, menjelaskan bahwa awalnya RUU PKS adalah usulan dari anggota Fraksi Partai Nasdem.

Namun, atas permintaan Komisi VIII, diubah menjadi RUU usul inisiatif Komisi VIII.

"Dulu RUU PKS merupakan usul anggota fraksi Nasdem. Bisa dicek di risalah-risalah rapat. Namun, atas permintaan Komisi VIII, diubah statusnya jadi usulan Komisi VIII," kata Taufik.

Tapi, Taufik berpandangan, berdasarkan perkembangan yang ada, Komisi VIII terlihat tidak mengharapkan pembahasan RUU PKS.

Oleh karenanya, sebenarnya Fraksi Nasdem ingin RUU tersebut tetap dibahas dengan diambil alih oleh Baleg.

Meskipun kelanjutan pembahasan tersebut mesti menempuh prosedur sebagaimana diutarakan Supratman, Taufik memastikan, partainya tetap akan mendukungnya. Asalkan RUU PKS dibahas.

"Karena kami tetap ingin RUU bisa dibahas, dilanjutkan dan dibahas di Baleg. Tapi memang harus ada prosedur yang harus dijalani. Oleh karena itu, kami berharap dukungan fraksi-fraksi lain agar di Paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap Prolegnas," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan, RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan sekaligus menyampaikan bahwa Komisi VIII mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/14022131/saat-status-ruu-pks-di-prolegnas-prioritas-2020-diperdebatkan

Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke