Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP

Kompas.com - 02/07/2020, 05:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andy Putra Kusuma selaku kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, mempertanyakan langkah jaksa yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2009 silam.

Andy menilai langkah jaksa tersebut bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

“Mengapa setelah delapan tahun kemudian jaksa mengajukan upaya hukum PK? Tanpa dasar hukum yang jelas? Tanpa kendaraaan yang jelas, menabrak tatanan Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Andy melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Pasal itu berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya

Istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, juga telah mengajukan permohonan uji materi Nomor 33/PUU-XIV/2016 terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2016.

MK mengabulkan permohonan uji materi Anna. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada 2009, dalam putusan MA atas PK yang diajukan jaksa, Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Andy menyoroti putusan MA atas PK dan membandingkannya dengan putusan MA di tahun 2001 yang menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuturkan, dengan putusan MA menolak kasasi jaksa di tahun 2001 tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

“Dengan putusan kasasi yang dimohonkan jaksa telah diputus tolak, yang berarti putusan PN lah yang berlaku, dimana putusan tersebut menolak tuntutan jaksa dan JST dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Melihat proses hukum yang berkepanjangan dan dinilai telah merampas hak-haknya, Djoko mengajukan permohonan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

“JST mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang bertentangan khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat (1) KUHAP,” ucap dia.

Baca juga: Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com