Pada sidang pertama yang digelar pada Senin (29/6/2020) silam, Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra masih berstatus buron hingga saat ini.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Baca juga: Duduk Perkara Status Buron Djoko Tjandra Menurut Imigrasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas mengatakan bahwa Djoko sudah berada di Indonesia selama kurang lebih tiga bulan. Djoko bahkan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna. Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.
"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.