JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera menindak tegas ASN yang melanggar netralitas jelang Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi laporan terkait 396 ASN yang diduga tidak netral menjelang Pilkada.
Baca juga: Kemendagri Ungkap Banyak Kasus Ketidaknetralan ASN Diabaikan Kepala Daerah
"Kami minta KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan meminta kepada para Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Bambang juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KASN meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja.
Dengan demikian pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 semakin optimal.
Baca juga: Bawaslu: ASN Beri Like di Unggahan Kampanye Calon Kepala Daerah Pelanggaran Netralitas
Selain itu, Bambang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah untuk mengurangi pelanggaran Pilkada sesuai undang-undang.
Ia mengatakan, ada dua aturan yang bisa dijadikan acuan yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terlebih, sebanyak 33 persen pelanggaran netralitas ASN biasanya dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah.
Baca juga: Mayoritas ASN Langgar Netralitas Lewat Kampanye di Media Sosial
"Kami mendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing," ujar politisi Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.