Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Baru KPK Kini Harus Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari

Kompas.com - 30/06/2020, 18:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengharuskan setiap tahanan baru untuk menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak 3 Juni 2020 lalu dalam rangka antisipasi penularan Covid-19.

"Setiap titipan tahanan baru di Rutan KPK, maka akan dilakukan rapid test terlebih dahulu dan juga isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTH di Kota Bandung

Ali menuturkan, selama masa isolasi itu, para tahanan juga akan mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui apakah tahanan tersebut positif Covid-19 atau tidak. 

"Apabila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19 setempat yang tetap akan dikomunikasikan dahulu dengan pihak penahan," kata Ali.

Selain isolasi mandiri, ada sejumlah hal yang menjadi protokol penerimaan tahanan baru.
Salah satunya, tahanan baru telah mengikuti rapid test dengan hasil non-reaktif.

Kemudian, diberikan masker kain yang wajib dipakai, wajib melaksanakan physical sekaligus social distancing, serta mendapat pemeriksaan awal dan berkala oleh dokter.

Baca juga: Periksa Pendeta Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Dokumen

Selain itu, penerimaan tahanan baru juga harus mempertimbangkan kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sejumlah ketentuan untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah tahanan KPK.

Salah satunya adalah menyediakan fasilitas video call sebagai ganti kegiatan kunjungan tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com