"Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika," bunyi petikan putusan.
Baca juga: Kemendagri: 17 Pemerintah Daerah Sudah Transfer Dana Hibah ke KPU 100 Persen
Atas tindakannya, empat pimpinan KPU RI dinilai melanggar Pasal 10A dan Pasal 15E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal itu mewajibkan perlakuan sama terhadap peserta pemilu dan mewajibkan penyelenggara pemilu profesional.
Selain Arief dan tiga komisioner, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga menjadi pihak tergugat. Namun, Hasyim dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi nama.
Enam komisioner KPU Sulsel yang juga ikut didugat pun dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama.
Sebelumnya, melalui perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 pada 18 Maret 2020 lalu, DKPP telah menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU.
Baca juga: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN
Putusan itu berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Dalam putusannya, DKPP juga memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.