JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/6/2020) besok.
“Mudah-mudahan (bisa diumukan tersangka baru),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Kejagung terus mengembangkan kasus ini setelah enam tersangka memasuki proses persidangan.
Baca juga: Penghitungan Sementara, Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya Senilai Rp 17 Triliun
Perkembangan terbaru, Kejagung telah menyita aset keenam terdakwa yang berdasarkan penghitungan sementara senilai Rp 17 triliun.
Jumlah tersebut bertambah dari total aset sebelumnya yang berjumlah Rp 13,1 triliun.
Namun, Hari tak merinci aset yang telah disita maupun kepemilikannya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejauh ini Kejagung telah menyita aset berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Kendati demikian, menurutnya, jumlah aset tersebut tak serta merta menutup kerugian negara akibat kasus tersebut.
Hal itu dikarenakan, menurut Hari, nilai aset tersebut fluktuatif.
“Dari Rp 17 triliun itu, aset itu ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau mobil, bisa turun. Sisi lain, tanah bisa naik juga,” ucap dia.
Sebagai informasi, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI
Para terdakwa terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.