Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Minta Dibebaskan

Kompas.com - 10/06/2020, 21:04 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibebaskan.

Selain itu, Benny juga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memperbaikinya.

Hal itu disampaikan Benny dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

"Izinkan saya memohon perkenan majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan kepada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.

Baca juga: OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang

Benny menilai, Kejaksaan Agung melakukan kesalahan terkait penyitaan dan pemblokiran rekening, khususnya rekening miliknya.

Menurut dia, aset-aset miliknya sebelum perkara ini terjadi, tepatnya menurut surat dakwaan yaitu pada 2008-2018, turut disita.

Argumen itu ia dukung dengan menyinggung gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Wanna Artha Life terhadap Kejagung perihal penyitaan dan pemblokiran tersebut.

"Hal ini semakin membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hati-hati dalam memblokir aset-aset dan rekening-rekening bank pihak ketiga, termasuk yang saya alami sendiri dalam perkara ini," tutur dia.

Kemudian, ia menegaskan telah melunasi hutang perusahaannya kepada Jiwasraya di tahun 2016 terkait penerbitan surat utang Medium Term Notes (MTN) sebesar Rp 680 miliar.

Benny mengklaim, hal itu menjadi satu-satunya kewajiban hukum yang harus ia lakukan terhadap Jiwasraya.

Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran

Ia juga merasa tidak adil apabila kerugian Jiwasraya dari tahun 2006, yang dikutipnya dari pernyataan Ketua BPK Agung Firman Sampurna di media daring, dibebankan kepada dirinya dan terdakwa lain.

Kemudian, Benny menyoroti kejanggalan dalam hasil audit BPK serta sejumlah keanehan dalam surat dakwaannya.

Diberitakan, keenam terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Selain Benny, para terdakwa terdiri dari, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Disebut Gunakan Nama Samaran, Kecuali Benny Tjokro

Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com