JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga atau daerah yang belum menyelesaikan reformasi birokrasi akan ditunda terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat membuka webinar bertajuk "Birokrasi di Era Disrupsi dan Tatanan Normal Baru" secara daring, Senin (22/6/2020).
"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga atau daerah yang belum selesai melakukan reformasi birokrasi, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya," ujar Tjahjo.
Baca juga: Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan Mudik
Ia mengatakan, penyederhanaan birokrasi untuk jangka pendek sudah dilakukan sebelum muncul pandemi Covid-19.
Penyederhanaan atau reformasi birokrasi ini merupakan salah satu visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam rencana pembangunan lima tahun ke depan.
Tujuannya adalah untuk mempercepat kementerian/lembaga memberikan perizinan agar investasi pusat dan daerah berjalan dengan baik.
"Kemudian pertumbuhan daerah dan pusat cepat serta mempercepat memberikan layanan publik di semua kementerian/lembaga yang ada," kata mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Baca juga: Kemenpan-RB Rampungkan Pemangkasan Eselon, Dari 159 Tersisa 3
Tjahjo mengatakan, hingga bulan Juni ini, penyederhanaan birokrasi yang selesai dilakukan sejumlah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sudah mendekati 60 persen.
Apalagi, dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden, diharapkan pada Desember mendatang seluruh kementerian/lembaga dan daerah sudah menyelesaikan reformasi birokrasinya.
"Sehingga tahap-tahap berikutnya akan ada sejumlah hal yang harus terus kita perbaiki termasuk tunjangan, insentif, dan sebagainya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.