Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal ASN Kerja di Rumah, Kemenpan RB Tunggu Kajian Bappenas

Kompas.com - 12/12/2019, 18:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan masih menunggu kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ihwal bisa tidaknya ASN bekerja dari rumah.

"Saya kemarin sudah diskusi, cukup lama dengan Bapak (Kepala) Bappenas. Dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk 180 pegawai Bappenas untuk bekerja di rumah, tapi juga kerja di kantor untuk beberapa," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan, Bappenas masih mengkaji konsep tersebut untuk dimatangkan, kemudian bisa dipelajari oleh kementerian dan lembaga pemerintahan lain agar bisa diterapkan.

Baca juga: Wacana Keistimewaan untuk PNS, Kerja dari Rumah, Libur Hari Jumat...

Tjahjo mengatakan tak masalah bila nantinya ada kementerian atau lembaga pemerintahan yang menerapkan aturan tersebut.

"Boleh, enggak ada masalah. Silakan," lanjut Tjahjo.

Meski demikian, ia mengatakan tak semua jabatan bisa benar-benar bekerja dari rumah lantaran membutuhkan kehadiran.

"Ada beberapa jabatan yang tidak dimungkinkan untuk difungsionalkan. Bagaimana caranya, kayak kepala kantor. Banyak, ada tahapan yang perlu dikaji," lanjut politisi PDI-P itu.

Baca juga: Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah di 2020, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Diberitakan Kompas.com (21/11/2019), Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kerja Aparatur Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja di kantor tersebut akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Nantinya, ASN tersebut bisa bekerja di manapun sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik.

Namun, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal mana saja yang akan lebih dulu mempraktikkan.

Kompas TV

Pegawai Negeri Sipil atau PNS makin diistimewakan. Setelah muncul wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada lagi rencana PNS bisa libur di hari Jumat. Realistiskah rencana ini? Dan bagaimana memastikan pelayanan publik tidak terganggu?

Tahun depan, pemerintah akan menguji coba rencana PNS mendapat libur di hari Jumat. Rencana tersebut ditentang oleh PKS yang menyebut rencana ini tidak cerdas.                                       

Kenyamanan Pegawai Negeri Sipil atau PNS makin diperhatikan pemerintah. Setelah wacana kerja dari rumah, kini sedang disiapkan skema jam kerja bagi PNS, yang memungkinkan mereka bisa dapat tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Menurut rencana, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, yaitu Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.                                                                                               

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com