JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkap alasan mengapa pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik atau bepergian ke luar kota untuk sementara waktu selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono, jumlah ASN yang besar dikhawatirkan akan menjadi penular virus corona di daerah bila mereka melakukan perjalanan.
Baca juga: Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung
"Sebagaimana saya sampaikan tadi, jumlah ASN cukup banyak mencapai 4,3 juta. Nah, ASN ini di dalam melakukan kegiatan di luar rumah, jangan sampai dia menjadi sebab penularan," kata Bambang di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Potensi penularan, imbuh dia, kian besar ketika para ASN itu melakukan perjalanan mudik beserta keluarganya.
Oleh karena itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, beberapa waktu lalu.
Baca juga: ASN Pontianak yang Mudik Terancam Penundaan Gaji dan Kenaikan Pangkat
Di samping itu, ia menambahkan, para ASN juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 baik di lingkungan pekerjaan maupun lingkungan rumah selama pelaksanaan kegiatan work from home.
"Makanya ASN wajib gunakan masker di luar rumah, dan tidak kalah penting tidak menyebarkan hoax pemberitaan Covid-19," ujarnya.
Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
Baca juga: Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi, Kamis (9/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.