JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Mantan Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas menilai, penanganan kasus pernyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat ini sudah masuk ke pengadilan terkesan dipaksakan sehingga mesti diulang dari awal.
"Mudah-mudahan hakim memutus bebas. Dengan diputus bebas, maka dilakukan penyelidikan ulang dan di penyelidikan ulang ini kita gedor otoritas Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta independen," kata Busyro dalam sebuah acara diskusi, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: Bambang Widjojanto soal Kasus Novel: Di Mana Pimpinan KPK?
Busyro mengatakan, desakan membentuk TGPF independen tersebut sudah disuarakan sejak tiga tahun lalu, namun tidak pernah digubris Presiden Jokowi.
Busyro pun mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang membuatnya menilai persidangan kasus penyerangan Novel terkesan dipaksakan.
Kejanggalan itu, antara lain saksi-saksi kunci yang tidak dihadirkan ke persidangan, para terdakwa yang justru dibela oleh Divisi Hukum Polri serta diabaikannya hasil investigasi Komnas HAM.
"Dan itu semua berujung ke JPU hanya satu tahun dengan satu catatan, jaksa ini di bawah Jaksa Agung dan Kaksa Agung di bawah Presiden. Jadi perkara ini kesannya kuat sekali dipaksakan," ujar Busyro.
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad juga menilai proses penegakan hukum yang sedang berjalan manipulatif sehingga mesti direvisi.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Ada 10 Kasus Penyerangan terhadap Penyidik KPK yang Belum Terungkap
"Kita ingin ada proses hukum yang dimulai dari proses penyelidikan penyidikan agar supaya kita bisa menemukan pelaku intelektualnya agar supaya tersangka-tersangka yang diajukan bukan tersangka-tersangka yang hanya merupakan boneka-boneka saja," kata Samad.
Samad pun ragu proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini dapat mengungkap pelaku intelektual di balik penyerangan Novel.
Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto pun berharap Presiden Jokowi dapat meyadari bahwa proses penanganan perkara Novel yang sedang berjalan telah gagal.
"Dan dari porses gagal ini kemudian beliau membuka hati sedikit utk menyetujui berbagai usulan guna membentuk tim independen pencari fakta," kata BW.
Permintaan membentuk TGPF independen sebelumnya juga sudah disuarakan oleh Novel.
Baca juga: Kontras Serahkan Amicus Curiae Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Menurut Novel, ide membentuk TPF independen masih relevan karena TPF dapat menggali fakta-fakta yang belum terungkap dalam proses persidangan selama ini.
Berkaca dari kejanggalan selama proses persidangan, Novel menduga masih ada pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Kalau di perkara ini disebut bahwa pelakunya hanya dua itu saja, tidak berarti harus perkara lain enggak boleh muncul untuk perkara ini. Oleh karena itu, tim gabungan pencari fakta masih relevan untuk dibuat," ujar Novel dalam acara "Mata Najwa" yang tayang pada Rabu (17/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.