Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Ibadah di Gereja Harus Aman dan Sesuai Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/06/2020, 12:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Thomas Pentury mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak jemaat di gereja harus berada dalam kondisi aman.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di masa pandemi.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak jemaat (di gereja) itu kondisinya harus aman," kata Thomas dalam talkshow secara daring yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (19/6/2020).

"Supaya rumah ibadah bisa menjadi contoh yang baik dari upaya pemerintah dalam menangani Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Belajar di Pendidikan Keagamaan Selama Wabah

Dia melanjutkan, SE Menag itu sengaja dibuat untuk membantu proses peribadatan di gereja.

Pada intinya, lanjut Thomas, pemerintah ingin umat Kristiani bisa beribadah di gereja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

SE Nomor 15 juga mengatur adanya permohonan surat keterangan (SK) rumah ibadah aman dari Covid-19 yang diajukan kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Namun, Thomas mengatakan, permohonan SK lebih bersifat bagaimana penyelenggara rumah ibadah bisa menyelenggarakan peribadatan dengan tata aturan yang berlaku.

"Jadi kami berharap semua jemaat di Indonesia, terutama jemaat Kristen bisa mengikuti ibadah dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Thomas Pentury.

"Tidak hanya ibadah dalam perspektif fisik, tapi juga perspektif spiritualitas kita harus juga bisa tumbuh dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Manfaatkan Toa Masjid untuk Sosialisasi Pentingnya Protokol Kesehatan

Sementara itu, dikutip dari SE Nomor 15 Tahun 2020, ketentuan yang harus dipenuhi agar rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan ibadah yakni :

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemenag Harap Masyarakat Bantu Masjid Sediakan Hand Sanitizer atau Pengecek Suhu

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com