JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tak berasrama, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Pesantren Kembali Dibuka
Menag Fachrul Razi menjelaskan bahwa pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren.
Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).
"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," lanjut dia.
Menag Fachrul Razi mengatakan, pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.
"Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama," ucapnya.
Baca juga: Tetap Perhatikan Pendidikan Keagamaan Siswa Saat Belajar di Rumah
Menurut Menag Fachrul Razi, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
Pertama, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, aman dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat.
"Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat," ujar dia.
Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada sejumlah panduan yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Catatan KWI untuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Pertama, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.