Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembatalan Haji: Permintaan Maaf Menag ke DPR dan Jamin Pengembalian Uang Jemaah

Kompas.com - 19/06/2020, 08:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta Menag memperbaiki sinergitas kerja dengan Komisi VIII.

"Komisi VIII sekaligus mendesak Menteri Agama memperbaiki koordinasi dan sinergitas dalam bermitra dengan Komisi VIII, misalnya, dalam memutuskan kebijakan menyangkut kepentingan jemaah haji," tutur dia.

Jamin pengembalian uang jemaah

Sementara itu, akibat pembatalan pemberangkatan haji, sejumlah jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran biaya haji ke Kemenag.

Fachrul memastikan, Kemenag memproses pengembalian setoran pelunasan biaya haji para jemaah haji tahun 2020.

Baca juga: Raker dengan Menag, Ketua Komisi VIII Singgung Pengumuman Pembatalan Haji secara Sepihak

Berdasarkan data Kemenag, hingga Selasa (16/6/2020), 359 jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji tahun 2020.

"Sejak 3 Juni hingga 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 30 provinsi," kata Fachrul.

Menurut Fachrul, provinsi dengan jemaah yang paling banyak mengajukan permohonan pengembalian setoran haji adalah Jawa Tengah sebanyak 63 orang.

Menyusul Jawa Timur sebanyak 62 orang, Jawa Barat sebanyak 54 orang, Sumatera Utara 34 orang, dan Lampung 24 orang.

"Ada empat provinsi yang jemaahnya belum satu pun mengajukan permohonan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Maluku Utara," ujar dia.

Menurut Fachrul, dalam catatan Kemenag, ada 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2020.

"Sampai dengan akhir masa pelunasan BPIH per 29 Mei 2020, terdapat 198.765 jemaah haji reguler serta 15.476 jemaah haji khusus yang telah melunasi BPIH reguler dan khusus," ujar dia.

Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kemenag kabupaten/kota setempat.

Lalu, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.

"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," kata Fachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com