JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR.
Permintaan maaf ini disampaikannya terkait keputusan sepihaknya mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tanpa berdiskusi dengan Komisi VIII selaku mitra kerja.
"Saya atas nama pribadi, saya sampaikan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemudahan hati pimpinan dan anggota sekalian," Kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Komisi VIII Apresiasi Permintaan Maaf Menag soal Pembatalan Haji, Tapi...
Fachrul beralasan, saat itu, ia harus harus segera memberikan kepastian kepada calon jemaah haji jadi atau tidaknya pemberangkatan haji pada masa pandemi.
"Kami menyampaikan keputusan tersebut segera setelah tenggat waktu 1 Juni 2020 yang memungkinkan persiapan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian seluruh jemaah yang telah menunggu pengumuman," ujar dia.
Kendati demikian, Fachrul berharap seluruh anggota Komisi VIII membuka pintu maaf untuk dirinya.
"Sekali lagi saya mohon dibuka kan pintu maaf sebesar besarnya kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama RI," ucap dia.
Respons Komisi VIII
Sebelumnya, Yandri membuka rapat kerja dengan Kementerian Agama dengan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan sepihak Menteri Agama tersebut.
"Saya kira itu, kalau kecewa, kami kecewa Pak Menteri atas pengumuman secara sepihak dari Kemenag karena semua anggota marah, termasuk lembaga ini, karena DPR dianggap tidak ada oleh Kemenag, karena tidak diajak bicara," kata Yandri.
Baca juga: Menag: 359 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
Yandri meminta Menteri Agama membaca Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 agar memahami posisi DPR sebagai mitra kerja.
"Jadi harapan, Pak Menteri coba juga baca UU MD3 karena kami atas sumpah UU MD3 sekali lagi Pasal 98 Ayat (6) dan (7), akibat tidak adanya kepatuhan pada rapat kerja ada implikasinya," ucap dia.
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari khususnya dalam memutuskan pembatalan pemberangkatan haji.
Pada akhir rapat, Komisi III mengapresasi permintaan maaf Menag dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
Komisi VIII, menurut Yandri, belum bisa menyetujui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta Menag memperbaiki sinergitas kerja dengan Komisi VIII.
"Komisi VIII sekaligus mendesak Menteri Agama memperbaiki koordinasi dan sinergitas dalam bermitra dengan Komisi VIII, misalnya, dalam memutuskan kebijakan menyangkut kepentingan jemaah haji," tutur dia.
Jamin pengembalian uang jemaah
Sementara itu, akibat pembatalan pemberangkatan haji, sejumlah jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran biaya haji ke Kemenag.
Fachrul memastikan, Kemenag memproses pengembalian setoran pelunasan biaya haji para jemaah haji tahun 2020.
Baca juga: Raker dengan Menag, Ketua Komisi VIII Singgung Pengumuman Pembatalan Haji secara Sepihak
Berdasarkan data Kemenag, hingga Selasa (16/6/2020), 359 jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji tahun 2020.
"Sejak 3 Juni hingga 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 30 provinsi," kata Fachrul.
Menurut Fachrul, provinsi dengan jemaah yang paling banyak mengajukan permohonan pengembalian setoran haji adalah Jawa Tengah sebanyak 63 orang.
Menyusul Jawa Timur sebanyak 62 orang, Jawa Barat sebanyak 54 orang, Sumatera Utara 34 orang, dan Lampung 24 orang.
"Ada empat provinsi yang jemaahnya belum satu pun mengajukan permohonan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Maluku Utara," ujar dia.
Menurut Fachrul, dalam catatan Kemenag, ada 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2020.
"Sampai dengan akhir masa pelunasan BPIH per 29 Mei 2020, terdapat 198.765 jemaah haji reguler serta 15.476 jemaah haji khusus yang telah melunasi BPIH reguler dan khusus," ujar dia.
Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji
Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kemenag kabupaten/kota setempat.
Lalu, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.
"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," kata Fachrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.