JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan data penduduk.
Hal ini Tito sampaikan usai menyerahkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) tambahan ke KPU.
Data itu akan digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih Pilkada 2020.
"Mari kita jaga kerahasiaan sistem security," kata Tito melalui tayangan video yang dipantau Kompas.com dari siaran langsung KPU RI, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Kemendagri Larang Dukcapil Kabupaten/Kota Serahkan DP4 ke KPU Daerah
Sebab, Tito mengatakan, data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur undang-undang.
"Karena data-data ini menyangkut hak privasi yang kita harus comply kepada rule of law, dan juga kita harus comply kepada prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi rakyat kita," ujar Tito.
Adapun DP4 tambahan merupakan data penduduk pemula yang berusia 17 tahun pada rentang waktu September hingga Desember 2020 atau pada saat pemungutan suara.
Seseorang juga disebut sebagai pemilih pemula jika belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah.
Data tersebut diberikan menyusul ditundanya hari pemungutan suara pilkada dari September menjadi Desember 2020.
Baca juga: Persiapan Pilkada 9 Desember, Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan
Oleh karenanya, data itu sifatnya melengkapi DP4 yang sebelumnya telah diserahkan Kemendagri ke KPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.