Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 7 Tapol Papua atas Kasus Makar yang Dinilai sebagai "Shock Therapy"...

Kompas.com - 18/06/2020, 11:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur memutus tujuh tahanan politik (tapol) Papua bersalah dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2020).

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana makar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Vonis untuk Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay misalnya, hukuman 11 bulan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. 

Baca juga: 7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam

Setelah mengetok palu, hakim memberi kesempatan kepada Agus untuk menanggapi putusan itu. 

“Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujar Majelis Hakim Bambang Trenggono didampingi Hakim Anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes yang memimpin sidang vonis di Balikpapan.

Majelis memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, vonis ketujuh tapol Papua tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Vonis  Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Baca juga: Imparsial Kritik Vonis Makar terhadap 7 Tapol asal Papua

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Disayangkan 

Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik putusan Majelis Hakim PN Balikpapan yang memvonis tujuh terdakwa kerusuhan di Papua bersalah atas kegiatan makar.

"Kami menyayangkan hakim yang masih memutus bersalah para tahanan politik (tapol) Papua tersebut, meskipun jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Menurut Ardi, perbuatan tujuh terdakwa tersebut tidak bisa digolongkan ke dalam perbuatan makar sebagaimana yang dituduhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com