Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam

Kompas.com - 18/06/2020, 06:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak lembaga pengamat hak asasi manusia (HAM) Imparsial menilai, vonis bersalah terhadap 7 tahanan politik yang unjuk rasa memprotes rasialisme terhadap masyarakat Papua menunjukkan bahwa pemerintah seolah merasa terancam karena menguatnya gerakan politik anak muda di Papua.

"Seiring dengan menguatnya gerakan politik anak muda di Papua, pemerintah merasa terancam dengan kehadiran para generasi muda Papua saat ini," ujar Kordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Sebanyak 7 tahanan politik itu divonis bersalah karena melanggar pasal makar akibat unjuk rasa yang mereka lakukan. 

Mereka divonis hukuman penjara 10 bulan hingga 11 bulan.

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Menurut dia, vonis bersalah terhadap 7 tapol ini seolah memberi shock therapy untuk anak-anak muda maupun mahasiswa Papua, khusunya mereka yang aktif dalam gerakan menuntut pemenuhan HAM di Papua.

Vonis bersalah ini juga akan memperkuat persepsi bahwa hukum di Indonesia memang rasial.

 

Di sisi lain, Ardi menilai majelis hakim PN Balikpapan mencari jalan tengah dengan memvonis ringan kepada para terdakwa, yakni antara 10 hingga 11 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan para terdakwa dituntut antara 5 hingga 17 tahun penjara.

"Hakim mencari jalan tengah dengan memvonis ringan. Mengingat, besarnya tuntutan pembebasan terhadap ketujuh tedakwa ini baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.

"Sementara kecenderungan pemerintah saat ini adalah menghukum mereka yang berseberangan atau mengganggu program pemerintah," ucap dia.

Pada sidang putusan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Baca juga: Imparsial Kritik Vonis Makar terhadap 7 Tapol asal Papua

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, rincian vonis ketujuh tapol Papua tersebut meliputi Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara dari JPU 17 tahun dan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Fery Kombo divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 tahun.

Kemudian, Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 5 tahun dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan JPU 15 tahun.

Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com