Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Vonis Makar terhadap 7 Tapol asal Papua

Kompas.com - 17/06/2020, 20:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memvonis tujuh terdakwa kerusuhan di Papua bersalah atas dugaan makar.

"Kami menyayangkan hakim yang masih memutus bersalah para tahanan politik (tapol) Papua tersebut, meskipun jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Menurut Ardi, perbuatan tujuh terdakwa tersebut tidak bisa digolongkan ke dalam perbuatan makar sebagaimana yang dituduhkan.

Jika ketujuh terdakwa diyakini terbukti terlibat makar, maka semua orang yang berpartisipasi dalam protes melawan rasisme pada saat itu bisa dikenakan pasal makar.

"Di sinilah kita mengatakan penegakan hukum terhadap mereka sudah diskriminatif sejak awal," tegas Ardi.

Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik

Di sisi lain, Ardi memandang ada keraguan dari majelis dengan keputusannya yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, keputusan majelis hakim tetap menampakkan adanya bias rasial terhadap tujuh terdakwa tersebut.

"Sekali lagi bias rasial terhadap putusan bersalah ketujuh tahanan politik tersebut terlihat dari putusan hakim yang memang seharusnya membebaskan tapi malah menghukum ringan," tegas dia.

Pada sidang putusan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar. Mereka terlibat dalam aksi protes menentang rasisme.

Baca juga: Proses Hukum 7 Tapol Papua Dinilai Bias Rasial dan Tak Penuhi Unsur Keadilan

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, rincian vonis ketujuh tapol Papua tersebut meliputi, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun.

Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Fery Kombo divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Kemudian Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun. Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan 5 tahun.

Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun. Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan 15 tahun.

Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com