Salin Artikel

Vonis 7 Tapol Papua atas Kasus Makar yang Dinilai sebagai "Shock Therapy"...

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana makar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Vonis untuk Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay misalnya, hukuman 11 bulan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. 

Setelah mengetok palu, hakim memberi kesempatan kepada Agus untuk menanggapi putusan itu. 

“Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujar Majelis Hakim Bambang Trenggono didampingi Hakim Anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes yang memimpin sidang vonis di Balikpapan.

Majelis memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, vonis ketujuh tapol Papua tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Vonis  Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Disayangkan 

Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik putusan Majelis Hakim PN Balikpapan yang memvonis tujuh terdakwa kerusuhan di Papua bersalah atas kegiatan makar.

"Kami menyayangkan hakim yang masih memutus bersalah para tahanan politik (tapol) Papua tersebut, meskipun jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Menurut Ardi, perbuatan tujuh terdakwa tersebut tidak bisa digolongkan ke dalam perbuatan makar sebagaimana yang dituduhkan.

Jika ketujuh terdakwa diyakini terbukti terlibat makar, semua orang yang berpartisipasi dalam protes melawan rasisme pada saat itu bisa dikenakan pasal makar.

"Di sinilah kita mengatakan penegakan hukum terhadap mereka sudah diskriminatif sejak awal," ucap Ardi.

Di sisi lain, Ardi memandang ada keraguan dari majelis dengan keputusannya yang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Namun demikian, keputusan majelis hakim tetap menampakkan adanya bias rasial terhadap tujuh terdakwa tersebut.

"Sekali lagi bias rasial terhadap putusan bersalah ketujuh tahanan politik tersebut terlihat dari putusan hakim yang memang seharusnya membebaskan tapi malah menghukum ringan," kata dia.

Merasa terancam

Ardi menyebut, pemerintah pusat merasa terancam seiring menguatnya gerakan politik anak muda Papua.

Vonis tersebut seolah menjadi upaya pemberian shock therapy kepada anak-anak muda maupun mahasiswa Papua, khususnya mereka yang aktif dalam gerakan menuntut pemenuhan HAM di Papua.

Di sisi lain, Ardi menilai majelis hakim PN Balikpapan mencari jalan tengah dengan memvonis ringan kepada para terdakwa, yakni antara 10 hingga 11 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntuan JPU sebelumnya yang menginginkan para terdakwa dituntut antara 5 hingga 17 tahun penjara.

"Hakim mencari jalan tengah dengan memvonis ringan. Mengingat, besarnya tuntutan pembebasan terhadap ketujuh tedakwa ini baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.

"Sementara kecenderungan pemerintah saat ini adalah menghukum mereka yang berseberangan atau mengganggu program pemerintah," ucap Ardi. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/11225861/vonis-7-tapol-papua-atas-kasus-makar-yang-dinilai-sebagai-shock-therapy

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke