Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Physical Distancing" Berdampak pada Penurunan Daya Tampung Masjid, Ini Usul DMI

Kompas.com - 17/06/2020, 14:33 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, pihaknya melihat banyak sekali masjid dengan jumlah jemaah yang membeludak saat pelaksanaan Shalat Jumat.

Menurut dia, hal itu disebabkan dari upaya jaga jarak fisik atau physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Ini kita kan Dewan Masjid kan juga memyebar orang untuk mengikuti Shalat Jumat sambil mengamati apa yang terjadi di lapangan. Umumnya para jemaah sudah melaksanakan protokol kesehatan," kata Imam pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Cegah Covid-19, DMI Tegaskan Jarak Antarjemaah Saat Shalat Minimal 1 Meter

"Misalnya bermasker juga, berjarak efek dari jaga jarak satu meter itu (berakibat) penurunan daya tampung masjid sehingga jemaah meluber sampai ke ruang spasial luar masjid bahkan sampai jalan raya," sambung dia.

Imam menjelaskan kondisi semacam itu tidak baik untuk keselamatan bersama dari aspek kesehatan ataupun lingkungan umum.

Ia menuturkan, kondisi seperti itu juga membahayakan pengguna jalan lainnya yang sedang membutuhkan pertolongan gawat darurat ke rumah sakit.

"Tetapi yang disadari ini soal maslahat umum bahwa pengguna jalan itu tidak pandang bulu apakah dia beragama atau tidak beragama yang sama, dan itu berhak menggunakan. Harus dihormati hak-hak umum, hak-hak publik itu," ujarnya.

Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel

 

Oleh karena itu, Imam mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan Shalat Jumat sebanyak dua gelombang berdasarkan ganjil genap angka terakhir nomor telpon selular atau ponsel.

Surat edaran tersebut diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan telah disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Maka itu sebenarnya yang dipentingkan di balik usulan dari DMI yang diberikan oleh Pak JK itu adalah lebih pada bagaimana orang lebih memikirkan satu, jangan sampai ada penyebaran covid," ucap Imam.

Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel, Begini Cara Menentukannya

 

Berikut isi surat edaran lengkap DMI:

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.

2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.

3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com