JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon seluler atau ponsel pada masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).
Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjid dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata Imam kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020) malam.
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Menentukan gelombang shalat Jumat berdasarkan nomor ponsel adalah hal yang baru dilakukan di Indonesia.
Oleh karena itu, DMI merinci bagaimana penentuan pelaksanaan shalat Jumat bergelombang semacam itu melalui surat edaran.
Dalam surat edaran tertulis, DMI mengimbau pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler umat Islam yang akan melaksanakan shalat.
Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Islam yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara itu, umat Islam yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat pada gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya. Apabila pelaksanaan shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Islam dengan angka akhir nomor telepon genap yang akan shalat gelombang pertama, sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.
Sementara iti, jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan, masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor.
"Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin, pakai satu saja," ujar Imam.
Baca juga: Shalat Jumat Berjemaah Dimulai, Bupati Semarang: Jika Melanggar Protokol, Ditutup Lagi
Berikut isi surat edaran lengkap DMI:
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan shalat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa jemaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.