Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel, Begini Cara Menentukannya

Kompas.com - 17/06/2020, 07:59 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon seluler atau ponsel pada masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).

Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjid dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata Imam kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020) malam.

Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel

Menentukan gelombang shalat Jumat berdasarkan nomor ponsel adalah hal yang baru dilakukan di Indonesia.

Oleh karena itu, DMI merinci bagaimana penentuan pelaksanaan shalat Jumat bergelombang semacam itu melalui surat edaran.

Dalam surat edaran tertulis, DMI mengimbau pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler umat Islam yang akan melaksanakan shalat.

Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Islam yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara itu, umat Islam yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat pada gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Begitu pula sebaliknya. Apabila pelaksanaan shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Islam dengan angka akhir nomor telepon genap yang akan shalat gelombang pertama, sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.

Sementara iti, jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan, masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor.

"Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin, pakai satu saja," ujar Imam.

Baca juga: Shalat Jumat Berjemaah Dimulai, Bupati Semarang: Jika Melanggar Protokol, Ditutup Lagi

Berikut isi surat edaran lengkap DMI:

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan shalat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa jemaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com