JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, pihaknya melihat banyak sekali masjid dengan jumlah jemaah yang membeludak saat pelaksanaan Shalat Jumat.
Menurut dia, hal itu disebabkan dari upaya jaga jarak fisik atau physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ini kita kan Dewan Masjid kan juga memyebar orang untuk mengikuti Shalat Jumat sambil mengamati apa yang terjadi di lapangan. Umumnya para jemaah sudah melaksanakan protokol kesehatan," kata Imam pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, DMI Tegaskan Jarak Antarjemaah Saat Shalat Minimal 1 Meter
"Misalnya bermasker juga, berjarak efek dari jaga jarak satu meter itu (berakibat) penurunan daya tampung masjid sehingga jemaah meluber sampai ke ruang spasial luar masjid bahkan sampai jalan raya," sambung dia.
Imam menjelaskan kondisi semacam itu tidak baik untuk keselamatan bersama dari aspek kesehatan ataupun lingkungan umum.
Ia menuturkan, kondisi seperti itu juga membahayakan pengguna jalan lainnya yang sedang membutuhkan pertolongan gawat darurat ke rumah sakit.
"Tetapi yang disadari ini soal maslahat umum bahwa pengguna jalan itu tidak pandang bulu apakah dia beragama atau tidak beragama yang sama, dan itu berhak menggunakan. Harus dihormati hak-hak umum, hak-hak publik itu," ujarnya.
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Oleh karena itu, Imam mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan Shalat Jumat sebanyak dua gelombang berdasarkan ganjil genap angka terakhir nomor telpon selular atau ponsel.
Surat edaran tersebut diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan telah disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Maka itu sebenarnya yang dipentingkan di balik usulan dari DMI yang diberikan oleh Pak JK itu adalah lebih pada bagaimana orang lebih memikirkan satu, jangan sampai ada penyebaran covid," ucap Imam.
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel, Begini Cara Menentukannya
Berikut isi surat edaran lengkap DMI:
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.
2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka shalat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Shalat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.