PBNU pun berpandangan keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi semacam itu.
"RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.
Sebelumnya diberitakan, RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
Hingga saat ini, RUU HIP belum mulai dibahas DPR dan pemerintah karena masih menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.