JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI.
Menurut MUI, RUU ini bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia.
"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: PBNU: Persoalan RUU HIP Bukan Sebatas Ada Tidaknya TAP MPRS XXV
Anwar mengatakan, Pancasila merupakan norma fundamental bangsa Indonesia.
Bicara tentang Pancasila, maka sila pertama dan utama dari Pancasila itu sendiri adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Segala sesuatu yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi dan keadilan sosial, seluruhnya harus dijiwai dan dimaknai oleh sila pertama itu.
Namun demikian, menurut Anwar, pandangan tersebut hendak dihilangkan melalui RUU HIP dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi trisila atau bahkan ekasila.
Konsep trisila dinilai Anwar sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia.
Baca juga: PKS: Aneh jika TAP MPRS Larangan Komunisme Tak Dijadikan Rujukan RUU HIP
Sebab, konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ketuhanan yang berkebudayaan.
Padahal, makhluk yang berkebudayaan itu adalah hanya manusia. Dengan trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia.
Sementara, konsep ekasila menunjukkan gotong royong. Makhluk yang hidupnya bergotong royong, lanjut Anwar, adalah manusia.
"Jadi di dalam konsep ekasila ini yang menjadi penentu dan yang ingin mereka usahakan untuk benar-benar menjadi maha penentu di negeri ini adalah manusia, bukan lagi Tuhan," kata dia.
Anwar mengatakan bahwa memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: PPP Minta TAP MPRS Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP
Sebab, Pancasila yang terdiri dari 5 sila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah dan urutannya pun tidak boleh diubah.
"Mengubah-uubahnya dengan berbagai cara menjadi trisila dan ekasila jelas merupakan sebuah perbuatan yang tidak bertanggung jawab serta sangat-sangat berbahaya bagi eksistensi bangsa ini ke depannya karena yang namanya trisila dan ekasila itu adalah jelas-jelas bukan Pancasila," tutur dia