Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pelanggaran Pilkada pada Masa Covid-19

Kompas.com - 16/06/2020, 07:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020.

Meskipun bulan Februari lalu Bawaslu baru meluncurkan IKP, kali ini, IKP disusun dengan memetakan potensi pelanggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi data meskipun baru kita update dari Pilkada terkahir kita launching di bulan Februari kemarin, ini nanti akan kita update lagi menjadi indeks kerawanan Pilkada di masa pandemi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Bawaslu: hingga 15 Juni, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Cair

Rencananya, IKP yang Bawaslu susun akan diluncurkan satu hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan atau 23 Juni mendatang.

Bawaslu menilai IKP ini penting dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran di tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan mauapun tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.

"Kita update per periode tahapan misalnya tanggal 23 (Juni) kita bisa menyampaikan sisi kerawan dan antisipasi untuk tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan," ujar Afif.

Ia mengatakan, selain menyusun IKP, Bawaslu menyiapkan kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.

Dalam hal pengawasan media penyiaran misalnya, Bawaslu bakal menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran kampanye calon kepala daerah di media massa.

Terkait pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu akan kembali bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN).

Kemudian, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada di media daring, Bawaslu tidak hanya akan bekeja sama dengan pihak terkait, tetapi juga tengah mengembangkan suatu sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.

"Kita sedang mengembangkan sistem pengawasan pemilu atau siwaslu yang kalau pemilu kemarin itu hanya dipakai untuk pelaksanaan pengawasan di hari H, maka semua tahapan pengawasan sekarang akan dibekali dengan sistem pengawasan pemilu," tutur Afif.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Menantu Jokowi Temui Zulkifli Hasan, Sekjen PAN: Jajaki Dukungan untuk Pilkada Kota Medan

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Keputusan mengenai penundaan Pilkada 2020 sendiri tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com