JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin tidak hadir karena alasan sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pada Senin (22/6/2020) pekan depan.
"Tin Zuraida SH. M.KN (PNS), Tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin (22/6)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin sore.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Hari ini, Tin dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Tin setelah pada dua panggilan sebelumnya Tin selalu mangkir.
Namun, penyidik sempat memeriksa Tin pada Senin (1/6/2020) ketika penyidik menangkap Nurhadi dan Rezky serta mengamankan Tin.
Baca juga: Anak dan Istri Nurhadi Mangkir dari Panggilan Kedua KPK
Adapun penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus tersebut pada hari ini.
Tiga orang saksi yakni seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada, seorang karyawan swasta bernama Andrew dan seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati memenuhi panggilan.
Sedangkan KPK masih belum memperoleh informasi kehadiran dua saksi lain yaitu seorang buruh harian lepas bernama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
Baca juga: Saat Penangkapan, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Turut Dibawa KPK
Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Istri Mantan Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung karena Rekening Gendut
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.