JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi dan Tin Zuraida, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2020).
Rizqi dan Tin rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
"Ya saksi tidak hadir terutama untuk saksi untuk Pak NH (Nurhadi) dan kawan-kawan ya, ada istrinya pak NH dan anaknya kemudian istri dari pak HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajata Terminal) ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP
Ali menuturkan, ketiga saksi itu mangkir dari panggilan KPK dan tidak memberi informasi alasan ketidakhadiran mereka.
Ali pun mewanti-wanti mereka untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK mengingat ketiganya sudah pernah mangkir dari panggilan KPK sebelumnya.
"Ini panggilan yang kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," kata Ali.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anak dan Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Namun, Ali tidak mengungkap langkah yang akan ditempuh KPK serta kapan langkah tersebut dieksekusi.
Selain Tin, Rizqia, dan Lusi Indriati, istri Hiendra, dua saksi lain yaitu dua karyawan swasta bernama Andi Darma dan Ferdy Ardian juga mangkir dari panggilan KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.