JAKARTA, KOMPAS.com - Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman, mengaku pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Tin yang merupakan pejabat eselon III di Mahkamah Agung itu diperiksa atas dugaan kasus rekening gendut.
"Hasilnya sudah clear, saya melakukan pembuktian terbalik," ujar Tin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Dalam BAP, Saksi Akui Pemberian dari Mantan Petinggi Lippo kepada Sekretaris MA
Tin bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Menurut Tin, pemeriksaan itu dilakukan sejak 2016 hingga 2018. Kejaksaan mecurigai adanya uang masuk dalam jumlah besar ke rekening pribadinya.
Tin pernah memberikan keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, menurut Tin, hasilnya penyelidik tidak menemukan ada tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus
Menurut Tin, uang yang dikirim ke rekeningnya itu merupakan uang pinjaman suaminya ke bank.
"Dikira saya kerja di MA dengan korupsi. Setelah diteliti Kejaksaan Agung, clear itu pinjaman Pak Nurhadi untuk beli rumah," kata Tin.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Diduga, pengajuan PK tersebut melibatkan peran Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dari kediaman Tin dan Nurhadi. Diduga, uang tersebut ada kaitannya dengan perkara suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.