Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ringannya Tuntutan ke Pelaku Penyerang Novel Baswedan dan Ujian bagi Hakim...

Kompas.com - 15/06/2020, 11:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperkirakan menjadi ujian penting bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan perkara ini.

Pasalnya, di tengah desakan agar kedua pelaku penyiraman yang kini telah berstatus terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dapat dihukum maksimal serta otak di balik penyerangan diungkap, jaksa penuntut umum (JPU) justru mengajukan tuntutan ringan.

Tuntutan tersebut, selain dinilai tidak sesuai dengan konsekwensi yang timbul atas serangan tersebut, juga dianggap berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

Sebab, upaya perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara rasuah dinilai minim.

"Seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020) lalu.

Seperti diketahui, tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing pelaku yaitu kurungan penjara masing-masing satu tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6/2020) lalu, JPU menganggap Rahmat Kadir selaku eksekutor penyiram cairan asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Soal Proses Hukum Penyerangnya, Novel Singgung Tanggung Jawab Jokowi

JPU kemudian menggunakan Pasal 353 KUHP ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dasar pengajuan tuntutan pada perkara ini.

Di dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.'

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Zaenur Rohman menilai, tuntutan yang diajukan JPU tidak logis.

Baca juga: Argumen JPU Tuntut Ringan Penyerang Novel Dinilai Hina Akal Sehat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com