Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

Kompas.com - 12/06/2020, 15:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dituntutnya dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, menjadi babak lanjutan penanganan perkara tersebut.

Namun, tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terhadap kedua pelaku yang kini berstatus Brigadir Polisi nonaktif tersebut dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan.

Terlebih, tuntutan tersebut jauh lebih singkat bila dibandingkan dengan perjalanan pengusutan perkara yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini.

"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Penyerang Novel Dituntut Ringan, Jokowi Didesak Evaluasi Polisi dan Jaksa

Berikut perjalanan kasus Novel Baswedan hingga penuntutan, berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com:

Penyiraman air keras 11 April 2017

Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, Novel baru saja merampungkan ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dan membuatnya harus dilarikan ke Singapura untuk menjalani perawatan di Singapore General Hospital guna memulihkan kondisinya.

Namun, hasil operasi menyebutkan bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut.

Baca juga: Novel Diserang, KPK Perkuat Pengamanan Para Penyidik

Diminta bentuk tim independen

Sebulan pasca-kasus penyerangan, Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk tim independen guna membantu pengungkapan kasus tersebut.

Desakan itu muncul dari berbagai kalangan termasuk lembaga swadaya masyarakat.

"Kami mendesak kepada pemreintah untuk terlibat. Terlibat melalui apa? Pemerintah bisa buat keppres atau tim independen," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun pada 22 Mei 2017.

Namun, desakan tersebut tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah.

Baca juga: Jokowi Belum Berencana Bentuk Tim Independen Kasus Novel Baswedan

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadakan aksi singkat di sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019), dalam rangka mendesak Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.KOMPAS.com/Devina Halim Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadakan aksi singkat di sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019), dalam rangka mendesak Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Duga ada keterlibatan 'orang kuat'

Dalam sebuah wawancara kepada Time, Novel mengungkapkan bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK.

Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

"Begitu banyak korupsi untuk dilawan," kata Novel kepada Time, yang dilansir Kompas.com, pada 15 Juni 2017.

Novel pun menduga ada 'orang kuat' yang menjadi dalang serangan tersebut. Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat.

"Saya memang mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi terlibat," kata Novel.

"Awalnya saya mengira informasi itu salah. Tapi setelah dua bulan dan kasus itu belum juga selesai, saya mengatakan (kepada yang memberi informasi itu), sepertinya informasi itu benar," ucapnya.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror Terhadapnya

Komnas HAM bentuk tim pencari fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, kasus kekerasan yang dialami Novel bukan kasus kriminal biasa. Sehingga, perlu penanganan dan pengungkapan yang tidak konvensional dengan melibatkan unsur masyarakat sipil.

TGPF Kasus Novel melibatkan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Buysro Muqoddas.

Selain itu, ada juga perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, antara lain Pemuda Muhammadiyah, Madrasah Anti Korupsi Muhammadiyah, ICW, Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Baca juga: Komnas HAM dan Masyarakat Sipil Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Polisi minta bantuan Kepolisian Australia

Polda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut mengaku kesulitan untuk menganalisis rekaman kamera CCTV yang didapatkan.

Hal itu yang kemudian mendorong Polda Metro Jaya meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk mengusutnya.

"Ada 3 CCTV yang akan diperiksa di sana (Australia). Kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah. Surat sudah dikirim ke Kedubes Australia dan akan akan dikirim ke Australia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada 7 Agustus 2017.

Namun, hal yang sama juga dirasakan Kepolisian Australia.

Baca juga: Minta Bantuan AFP, Polisi Belum Temukan Titik Terang Penyerang Novel

Seorang mahasiswa menirukan Novel Baswedan saat demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12/2019). Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. 19 tahun 2019, menuntaskan kasus Novel Baswedan, dan menindak tegas pelaku tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Seorang mahasiswa menirukan Novel Baswedan saat demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12/2019). Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. 19 tahun 2019, menuntaskan kasus Novel Baswedan, dan menindak tegas pelaku tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.

Novel diperiksa di KBRI Singapura

Tim Polda Metro Jaya didampingi seorang komisioner KPK menggali keterangan Novel di Kantor Kedubes RI di Singapura pada 14 Agustus 2020.

Keterangan yang disampaikan Novel akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Novel juga pernah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik yang telah menemuinya di Singapura.

Baca juga: Polri Minta Kesediaan Novel Diperiksa Terkait Kasusnya

Sketsa wajah pelaku dirilis

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis merilis gambar dua wajah pelaku penyerangan Novel di Gedung KPK, pada 24 November 2017.

Sketsa tersebut berhasil digambar berdasarkan kerja sama dari tim AFP dengan Pusat Inafis Mabes Polri, dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Polri pun meminta jika ada warga yang melihat orang dengan wajah mirip sketsa, untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Selain itu, polisi juga meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melacak identitas identitas pelaku.

Baca juga: Ini Sketsa Wajah dan Ciri Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Komnas HAM bentuk tim pemantau

Pembentukan tim ini berdasarkan berdasarkan hasil Sidang Paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Tim yang melibatkan beberapa unsur tokoh masyarakat ini resmi terbentuk pada 9 Maret 2018.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi pada sidang paripurna. Tim itu akan bekerja selama tiga bulan sejak dibentuk.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018)

Novel kembali aktif di KPK

Setelah hampir 15 bulan absen karena menjalani perawatan di Singapura, Novel akhirnya kembali aktif sebagai penyidik di KPK pada 27 Juli 2018.

Kepastian kabar itu dipastikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, Novel akan kembali aktif sebagai kasatgas di penyidikan pada Direktorat Penyidikan Kedeputian bidang Penindakan.

Baca juga: Jumat Ini, Novel Baswedan Kembali Bekerja Pimpin Satgas Penyidikan KPK

Komnas HAM rekomendasikan pembentukan TGPF

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan pihak eksternal pada Desember 2018.

Rekomendasi diberikan kepada Polri dan bukan kepada presiden, sebagai dukungan agar proses hukum tetap dijalankan oleh Polri.

Meski demikian, Komnas HAM meminta agar Presiden mengawasi kinerja tim gabungan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Awasi TGPF Kasus Novel yang Dibentuk Kapolri

Polri bentuk tim gabungan

Tim gabungan tersebut dibentuk berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Tim itu terdiri atas 65 orang yang berisi berbagai unsur antara lain praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan kepolisian.

Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.

Mereka bekerja berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.

Surat tugas ini berlaku enam bulan terhitung mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan

Anggota tim gabungan Novel Baswedan, Nur Kholis (jas biru), saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Anggota tim gabungan Novel Baswedan, Nur Kholis (jas biru), saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Hasil temuan tim gabungan

Tim gabungan menemukan setidaknya tiga temuan selama enam bulan terakhir menjalankan tugasnya.

Pertama, penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, yang menyebabkan sejumlah pihak sakit hati.

Berikutnya, ada enam kasus 'high profile' yang ditangani Novel selama menjadi penyidik, yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Baca juga: Masa Kerja Tim Gabungan Polri Berakhir, Ini Tanggapan Novel Baswedan

Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.

Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Namun, temuan tersebut justru dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Novel dan juga KPK.

Sebab, Polri terkesan melempar tanggung jawab pengungkapan kasus kliennya dengan menyebut ada enam kasus high profile yang ditangani Novel.

Baca juga: TGPF Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Ini 6 Rangkumannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com