JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak hanya merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil pemantauan yang dilakukan sejak Februari 2018.
"Kepada Presiden RI agar memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Polri. Kemudian, mendukung dan mengawasi pelaksanaannya," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Kompolnas Akan Terus Tagih Penuntasan Kasus Novel Baswedan ke Polri
Hal ini sebagai dukungan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan oleh Polri.
Meski dalam tim gabungan melibatkan pihak eksternal, Komnas HAM tetap ingin agar Polri menjalankan proses hukum secara efektif dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, Komnas HAM juga ingin agar ada lembaga lebih tinggi yang melakukan pengawasan dan memberikan dukungan atas apapun yang dibutuhkan.
Untuk itu, Komnas HAM meminta presiden terlibat dalam tim gabungan tersebut.
Baca juga: 611 Hari Berlalu, Kasus Penyiraman Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri segera membentuk tim gabungan. Tim itu terdiri dari penyidik Polri, anggota KPK dan tokoh masyarakat.
Selain itu, tim gabungan juga bisa melibatkan ahli dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan.
Komnas HAM juga meminta agar Kapolri dapat memastikan tim gabungan tersebut dibentuk secepat mungkin, bekerja cepat dan efektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.