JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, tim tersebut dibentuk bersama sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil anti-korupsi.
"Tim Gabungan Pencari Fakta ini bertujuan untuk mendorong pengungkapan dan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sudah 2 bulan 10 hari, tapi sampai saat ini kasusnya tidak kunjung tuntas," ujar Maneger, saat memberikan keterangan pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
Menurut Maneger, tindak kekerasan yang dialami Novel bukan kasus kriminal biasa.
Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penanganan dan pengungkapan yang tidak konvensional, dengan melibatkan unsur masyarkat sipil.
TGPF kasus Nove beranggotakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Busro Muqoddas.
Baca: Kapolri: Bagi Kami, Kasus Novel Jadi Utang Kepolisian
Selain itu, ada juga perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, antara lain Pemuda Muhammadiyah, Madrasah Anti Korupsi Muhammadiyah, ICW, Kontras, YLBHI dan LBH Jakarta.
Maneger menjelaskan, TGPF akan bekerja selama tiga bulan untuk mengumpulkan fakta dan temuan lain dari hasil-hasil investigasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil.
Setelah itu, TGPF akan mengeluarkan hasil penyelidikan berupa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Output-nya berupa rekomendasi setelah masa kerja selama tiga bulan. Masa kerja bisa diperpanjang jika dibutuhkan," kata Maneger.
"Komnas HAM berikan kesempatan pada siapapun untuk bergabung dengan tim ini. Negara harus hadir berikan jaminan keselamatan kepada setiap orang, termasuk aparat penegak hukum," tambah dia.
Baca: Kapolri Sebut Ada Saksi yang Lihat Langsung Penyiraman Novel Baswedan
Pada kesempatan yang sama, Abdullah Dahlan dari ICW, mengatakan, pembentukan TGPF merupakan upaya masyarakat sipil mendorong kasus Novel Baswedan ke arah pengungkapan yang lebih terang.
Menurut Dahlan, pengungkapan kasus Novel penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
Sebab, tercatat ada beberapa kasus serupa yang dialami oleh aktivis anti-korupsi, namun tidak diselesaikan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
"Pengungkapan kasus ini penting. Ada sejumlah teror yang tidak tuntas. Kasus Tama S. Langkun (ICW) juga tidak selesai. Belum ditemukan siapa pelaku dan motifnya. Hal ini menjadi pertanyaan besar di mana komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi," ujar Dahlan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.