Salin Artikel

Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dituntutnya dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, menjadi babak lanjutan penanganan perkara tersebut.

Namun, tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terhadap kedua pelaku yang kini berstatus Brigadir Polisi nonaktif tersebut dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan.

Terlebih, tuntutan tersebut jauh lebih singkat bila dibandingkan dengan perjalanan pengusutan perkara yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini.

"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Berikut perjalanan kasus Novel Baswedan hingga penuntutan, berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com:

Penyiraman air keras 11 April 2017

Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, Novel baru saja merampungkan ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dan membuatnya harus dilarikan ke Singapura untuk menjalani perawatan di Singapore General Hospital guna memulihkan kondisinya.

Namun, hasil operasi menyebutkan bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut.

Diminta bentuk tim independen

Sebulan pasca-kasus penyerangan, Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk tim independen guna membantu pengungkapan kasus tersebut.

Desakan itu muncul dari berbagai kalangan termasuk lembaga swadaya masyarakat.

"Kami mendesak kepada pemreintah untuk terlibat. Terlibat melalui apa? Pemerintah bisa buat keppres atau tim independen," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun pada 22 Mei 2017.

Namun, desakan tersebut tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah.

Duga ada keterlibatan 'orang kuat'

Dalam sebuah wawancara kepada Time, Novel mengungkapkan bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK.

Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

"Begitu banyak korupsi untuk dilawan," kata Novel kepada Time, yang dilansir Kompas.com, pada 15 Juni 2017.

Novel pun menduga ada 'orang kuat' yang menjadi dalang serangan tersebut. Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat.

"Saya memang mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi terlibat," kata Novel.

"Awalnya saya mengira informasi itu salah. Tapi setelah dua bulan dan kasus itu belum juga selesai, saya mengatakan (kepada yang memberi informasi itu), sepertinya informasi itu benar," ucapnya.

Komnas HAM bentuk tim pencari fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, kasus kekerasan yang dialami Novel bukan kasus kriminal biasa. Sehingga, perlu penanganan dan pengungkapan yang tidak konvensional dengan melibatkan unsur masyarakat sipil.

TGPF Kasus Novel melibatkan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Buysro Muqoddas.

Selain itu, ada juga perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, antara lain Pemuda Muhammadiyah, Madrasah Anti Korupsi Muhammadiyah, ICW, Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Polisi minta bantuan Kepolisian Australia

Polda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut mengaku kesulitan untuk menganalisis rekaman kamera CCTV yang didapatkan.

Hal itu yang kemudian mendorong Polda Metro Jaya meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk mengusutnya.

"Ada 3 CCTV yang akan diperiksa di sana (Australia). Kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah. Surat sudah dikirim ke Kedubes Australia dan akan akan dikirim ke Australia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada 7 Agustus 2017.

Namun, hal yang sama juga dirasakan Kepolisian Australia.

Novel diperiksa di KBRI Singapura

Tim Polda Metro Jaya didampingi seorang komisioner KPK menggali keterangan Novel di Kantor Kedubes RI di Singapura pada 14 Agustus 2020.

Keterangan yang disampaikan Novel akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Novel juga pernah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik yang telah menemuinya di Singapura.

Sketsa wajah pelaku dirilis

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis merilis gambar dua wajah pelaku penyerangan Novel di Gedung KPK, pada 24 November 2017.

Sketsa tersebut berhasil digambar berdasarkan kerja sama dari tim AFP dengan Pusat Inafis Mabes Polri, dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Polri pun meminta jika ada warga yang melihat orang dengan wajah mirip sketsa, untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Selain itu, polisi juga meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melacak identitas identitas pelaku.

Komnas HAM bentuk tim pemantau

Pembentukan tim ini berdasarkan berdasarkan hasil Sidang Paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Tim yang melibatkan beberapa unsur tokoh masyarakat ini resmi terbentuk pada 9 Maret 2018.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi pada sidang paripurna. Tim itu akan bekerja selama tiga bulan sejak dibentuk.

Novel kembali aktif di KPK

Setelah hampir 15 bulan absen karena menjalani perawatan di Singapura, Novel akhirnya kembali aktif sebagai penyidik di KPK pada 27 Juli 2018.

Kepastian kabar itu dipastikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, Novel akan kembali aktif sebagai kasatgas di penyidikan pada Direktorat Penyidikan Kedeputian bidang Penindakan.

Komnas HAM rekomendasikan pembentukan TGPF

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan pihak eksternal pada Desember 2018.

Rekomendasi diberikan kepada Polri dan bukan kepada presiden, sebagai dukungan agar proses hukum tetap dijalankan oleh Polri.

Meski demikian, Komnas HAM meminta agar Presiden mengawasi kinerja tim gabungan tersebut.

Polri bentuk tim gabungan

Tim gabungan tersebut dibentuk berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Tim itu terdiri atas 65 orang yang berisi berbagai unsur antara lain praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan kepolisian.

Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.

Mereka bekerja berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.

Surat tugas ini berlaku enam bulan terhitung mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.

Hasil temuan tim gabungan

Tim gabungan menemukan setidaknya tiga temuan selama enam bulan terakhir menjalankan tugasnya.

Pertama, penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, yang menyebabkan sejumlah pihak sakit hati.

Berikutnya, ada enam kasus 'high profile' yang ditangani Novel selama menjadi penyidik, yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.

Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Namun, temuan tersebut justru dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Novel dan juga KPK.

Sebab, Polri terkesan melempar tanggung jawab pengungkapan kasus kliennya dengan menyebut ada enam kasus high profile yang ditangani Novel.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/15453141/perjalanan-kasus-novel-baswedan-yang-lebih-berat-dari-tuntutan-jaksa-bagian

Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke