Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan Pilkada yang Terbit, Bawaslu Nilai KPU Terlambat

Kompas.com - 09/06/2020, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlambat dalam menerbitkan aturan soal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan.

Sebab, memasuki bulan Juni, KPU belum juga menerbitkan peraturan KPU (PKPU) soal pilkada dalam kondisi bencana non-alam maupun PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.

"Ini regulasi yang terlambat saya kira," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Begini Cara Bawaslu Tangsel Awasi Kampanye Pilkada 2020 jika Dilakukan Online

Menurut Abhan, berdasarkan kesepakatan yang diambil melalui rapat kerja KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah, dan DPR pada Rabu (3/6/2020) lalu, diputuskan bahwa tahapan pilkada akan dimulai 15 Juni mendatang.

Namun, kurang dari satu minggu, aturan soal penyelenggaraan pilkada belum juga diselesaikan.

"Tinggal 6 hari lagi KPU harus melanjutkan tahapan ini, sementara PKPU belum diundangkan," ucap Abhan.

Padahal, lanjut Abhan, setelah PKPU diundangkan, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk jajaran penyelenggara, tetapi juga peserta pilkada, partai politik dan masyarakat umum.

Oleh karena itu, Abhan menilai bahwa KPU terlambat dalam hal regulasi pilkada.

"Sudah kelihatan saat ini memang terlambat soal regulasi," kata Abhan.

Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) mengenai rancangan PKPU pilkada dalam kondisi bencana non-alam serta PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.

FGD itu melibatkan partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Bawaslu Berharap Kebutuhan APD Pilkada 2020 Dipenuhi Lewat APBN

Telah dilakukan pula uji publik terhadap dua rancangan PKPU tersebut.

KPU tinggal menantikan draf PKPU diundangkan oleh pemerintah.

"Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono.

Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com