Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Serahkan Revisi PP soal Gaji Pimpinan KPK ke Pemerintah

Kompas.com - 09/06/2020, 16:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, ada rapat koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM yang membahas revisi peraturan pemerintah terkait gaji pimpinan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pertemuan yang diinisiasi pihak Kemekumham tersebut, pihak KPK menyerahkan wacana revisi PP tersebut kepada pemerintah.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Periksa Panitera, KPK Dalami Permohonan Perkara dari Tersangka Penyuap Nurhadi

Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

Kemudian, terkait draf RPP penggantian tersebut juga belum memiliki kajian akademis menganai besaran perubahan gaji pimpinan KPK.

"Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," ujar Ali.

Ali menegaskan, pembahasan revisi PP soal gaji pimpinan KPK itu bukan inisiatif dari KPK melainkan datang dari undangan Kemenkumham.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali.

Sebelumnya, pada awal April 2020, beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Ketua KPK Firli Bahuri saat itu menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK diusulkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli Kamis (2/4/2020)

Ia pun menegaskan, pimpinan KPK menolak wacana tersebut dibatalkan dengan alasan tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.

Baca juga: Eks Dirut PT DI Akui Dirinya Tersangka, tapi KPK Belum Mengumumkan, Ini Alasannya

Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com