Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pertemuan yang diinisiasi pihak Kemekumham tersebut, pihak KPK menyerahkan wacana revisi PP tersebut kepada pemerintah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
Kemudian, terkait draf RPP penggantian tersebut juga belum memiliki kajian akademis menganai besaran perubahan gaji pimpinan KPK.
"Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," ujar Ali.
Ali menegaskan, pembahasan revisi PP soal gaji pimpinan KPK itu bukan inisiatif dari KPK melainkan datang dari undangan Kemenkumham.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali.
Sebelumnya, pada awal April 2020, beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri saat itu menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK diusulkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli Kamis (2/4/2020)
Ia pun menegaskan, pimpinan KPK menolak wacana tersebut dibatalkan dengan alasan tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.
Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/16324931/kpk-serahkan-serahkan-revisi-pp-soal-gaji-pimpinan-kpk-ke-pemerintah