JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014, Selasa (9/6/2020) hari ini.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan. mantan anggota DPRD Sumatera Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap 14 Anggota DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,78 Miliar
Dua orang saksi yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi.
Ali menuturkan, sebelumnya KPK telah memeriksa 44 orang saksi dalam kasus ini. KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp 17,8 miliar terkait kasus suap tersebut.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp. 1.786.000.000," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Senilai Rp 422,5 Juta Terkait Suap DPRD Sumut
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa 12 Mantan Anggota DPRD Sumut
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.