Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT DI Akui Dirinya Tersangka, tapi KPK Belum Mengumumkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/06/2020, 07:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Firli mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus itu baru diumumkan ketika bukti sudah cukup dan tersangka tersebut sudah ditahan.

"Ya (pengumuman tersangka setelah penahanan), kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," kata Firli, Senin (8/6/2020).

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia, Firli: Sudah Masuk Penyidikan

Hal ini disampaikan Firli menanggapi pernyataan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso yang mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Firli memastikan, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut saat bukti-bukti sudah dikumpulkan.

"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," kata Firli.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Budi Santoso, Dalami Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jumat (5/6/2020) lalu.

"Iya tersangka saya," kata Budi, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya.

"Saya tidak tahu cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com