JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zaini, Jumat (5/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Budi dan Irzal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang tengah ditangani KPK.
"Benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PT DI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI," kata Ali kepada wartawan, Jumat.
Ali tidak mengungkapkan Budi dan Irzal diperiksa sebagai saksi atau bukan serta status keduanya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Pemeriksaan Budi dan Irzal itu pun tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK.
"Untuk sementara demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri pesawat terbang.
Namun demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum dapat mengungkap detail kasus tersebut.
Baca juga: Ekspor Pesawat ke Nepal dan Senegal, PT DI Dapat Kucuran Rp 354 Miliar
"Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Hal itu disampaikan Ali menanggapi kabar yang menyebut salah satu petinggi di PT DI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, kebijakan baru di KPK mengatur bahwa penetapan tersangka baru diumumkan saat tersangka telah ditahan atau ditangkap.
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.