Firli mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus itu baru diumumkan ketika bukti sudah cukup dan tersangka tersebut sudah ditahan.
"Ya (pengumuman tersangka setelah penahanan), kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," kata Firli, Senin (8/6/2020).
Hal ini disampaikan Firli menanggapi pernyataan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso yang mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Firli memastikan, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut saat bukti-bukti sudah dikumpulkan.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," kata Firli.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jumat (5/6/2020) lalu.
"Iya tersangka saya," kata Budi, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.
Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya.
"Saya tidak tahu cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/07483471/eks-dirut-pt-di-akui-dirinya-tersangka-tapi-kpk-belum-mengumumkan-ini