JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem kerja berdasarkan shift pada era kenormalan baru atau "new normal" terkait pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lewat sistem shift tersebut, hanya separuh pegawai yang akan bekerja di Kantor KPK setiap harinya.
"KPK mengambil kebijakan seluruh pegawai nanti kami atur dalam metode bekerja shift. Misalnya, kami sudah putuskan 50 persen pegawai akan bekerja tanggal 1 sampai dengan tanggal 15. 50 persen lagi bekerja di tanggal 15 sampai tanggal 30," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Gelar Rapid Test Covid-19 bagi Pegawai hingga Tahanan
Firli menyebut, kebijakan itu diambil setelah pimpinan mengevaluasi sistem kerja di mana sebagian pegawai KPK bekerja dari rumah dan sebagian yang lain bekerja di kantor atau lapangan.
Firli menekankan, kegiatan pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19 tidak boleh berhenti sehingga KPK mesti menerapkan pola hidup "new normal".
"Setelah kita melakukan evaluasi, pimpinan KPK beserta seluruh staf mengambil keputusan bahwa kita harus hadir di kegiatan operasional dalam rangka pemberantasan korupsi baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Itu tidak boleh berhenti sehingga kita menyesuaikan dengan pola hidup "new normal"," kata Firli.
Firli juga mengatakan, pola hidup "new normal" tersebut tidak hanya diterapkan dalam bentuk pembagian shift kerja tetapi juga penyediaan fasilitas wastafel untuk cuci tangan dan memelihara jarak fisil atau physical distancing.
Baca juga: KPK Fokus Tangani Perkara Pokok Nurhadi, Bagaimana soal TPPU?
"Bahkan di ruang pemeriksaan kalau seandainya ada saksi yang diperiksa, tersangka yang diperiksa, itu kita kasih pembatas. Jadi, antara yang diperiksa dengan pemeriksa tidak terjadi kontak langsung saat bicara karena kita kasih pembatas kaca," kata Firli.
Adapun pada hari ini KPK menggelar rapid test terkait Covid-19 bagi seluruh pihak yang beraktivitas di KPK, mulai dari pegawai, petugas keamanan, awak media, hingga para tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.