Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Setnov, KPK Diminta Usut Pidana Lain pada Nurhadi

Kompas.com - 05/06/2020, 16:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Ketua KPK Bahuri yang menyebut penyidik KPK masih fokus menangani perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, alasan tersebut tidak dapat menjadi dalih bagi KPK untuk tidak segera mengusut dugaan tindak pidana lainnya, yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Firli mengatakan bahwa kita fokus dulu ke kasus utamananya dan setelah kasus utamanya selesai baru kita masuk ke isu obstruction of justice. Ini kan statement yang lagi-lagi keliru," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: KPK Diminta Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Kurnia menuturkan, KPK semestinya dapat segera menindak dugaan obstruction of justice tersebut mengingat KPK mempunyai penyidik yang jumlahnya tidak sedikit.

"Dan tidak ada persyaratan untuk menindak obstruction of justice harus menunggu tindak pidana korupsinya ini selesai," kata Kurnia.

Ia pun mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di mana KPK segera menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan karena telah merekayasa kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Baca juga: KPK Fokus Tangani Perkara Pokok Nurhadi, Bagaimana soal TPPU?

Kurnia pun mengingatkan bahwa KPK mesti segera mengembangkan kasus yang menjerat Nurhadi tersebut. Tidak hanya dengan pasal perintangan penyidikan, tetapi juga pasal pencucian uang.

"Kami berharap KPK tidak terlalu larut dalam euforia penangkapan Nurhadi. karena permainan sebenernya baru dimulai," kata Kurnia.

Sebelumnya, Firli menyebut KPK tengah fokus menangani perkara pokok yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi. Jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: KPK Didesak Bongkar Jejak Pelarian Nurhadi

Hal itu disampaikan Filri saat ditanya soal kapan KPK akan mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kasus Nurhadi Jadi Momen Bersih-bersih dan Bongkar Mafia Peradilan

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com