JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk persidangan dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, Kamis (4/6/2020) hari ini.
Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
"ICW berharap agar amicus curiae ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi, Novel Baswedan Dipuji Bambang Widjojanto
Kurnia menuturkan, ada tujuh poin yang menjadi fokus dalam amicus curiae yang telah diserahkan ICW tersebut.
Pertama, dakwaan jaksa menafikan perbuatan tedakwa yang menghalangi proses hukum.
ICW menyatakan, Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan bentukan Polri yang menyebut ada kaitan antara serangan terhadap Novel dengan perkara yang ditangani Novel sebagai penyidik KPK.
"Dengan Jaksa hanya mendakwa dengan Pasal terkait penganiyaan maka perkara ini akan berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani," kata Kurnia.
Kedua, potensi permasalahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena penanganan perkara oleh Kepolisian dinilai sarat menuai persolan.
Merujuk pada catatan Komnas HAM, beberapa masalah yang disebut ICW antara lain tim Polda Metro Jaya tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting serta belum memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu yang diduga mengetahui akan adanya serangan terhadap Novel.
Ketiga, dakwaan jaksa mengaburkan fakta serangan dapat mengancam korban.
Menurut ICW, serangan yang dialami Novel mestinya tidak hanya dipandang sekadar penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa melainkan pembunuhan berencana.
Baca juga: Tim Advokasi: Menyerang Novel Baswedan, Apakah Itu Tugas?
"Kuat dugaan dalam dakwaan tersebut Jaksa hanya ingin mengaburkan fakta bahwa siraman air keras berpotensi untuk menghilangkan nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini korban, yaitu Novel Baswedan," kata Kurnia.
Keempat, sketsa yang dirilis Polri berbeda dengan wajah dua terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Menurut ICW, hal ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Kelima, ada tiga barang bukti penting yang tidak dihadirkan secara utuh dalam proses pembuktian di persidangan yaitu botol yang digunakan untuk membawa air keras, baju gamis milik Novel, dan rekaman CCTV di sekitar rumah Novel.
"Padahal tiga barang bukti itu mempunyai nilai penting untuk sampai pada aktor penyiram air keras sebenarnya. Dalam konteks ini diduga kuat ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya," kata Kurnia.