Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 17:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, semestinya masyarakat menjalankan protokol kesehatan tanpa harus melihat apakah wilayah tempat tinggalnya merupakan daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 atau tidak.

Yuri menegaskan, mematuhi protokol kesehatan sebaiknya dilakukan di mana pun individu berada.

"Sudah dijelaskan bahwa mematuhi protokol kesehatan tidak harus menunggu wilayah domisili kita menjadi jadi zona oranye atau zona merah," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Liga 1 Siap Dilanjutkan, Pelatih Persebaya: Surabaya Zona Merah Tua, Apa Boleh Latihan?

Sebagaimana diketahui, ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian, risiko rendah ditandai dengan zona kuning dan zona hijau yang menjelaskan sebuah daerah tidak atau belum terdampak.

Yuri melanjutkan, mulai sekarang protokol kesehatan harus dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Baca juga: PSBL, Cara Jakarta Kunci RW Zona Merah Covid-19

Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan bertujuan mencegah individu tertular Covid-19.

"Hanya ini yang bisa kita lakukan kalau kita ingin selamat dari tertular Covid-19. Kami harap ini menjadi kesadaran kolektif yang tentunya harus berbasis kepada keluarga," ungkap Yuri.

Sehingga, nantinya, masyarakat sadar secar penuh untuk menggunakan masker bukan karena diperintah. Kemudian, mencuci tangan bukan karena diawasi.

Baca juga: Aturan di RW Zona Merah Jakarta: Warga Tetap di Rumah, Keluar Masuk Masih Dibatasi

"Lalu menjaga jarak karena memang sadar tanpa diprintah. Sebab ini semua adalah kebutuhan kita agar tetap sehat," tambah Yuri.

Diketahui, kasus akumulatif Covid-19 di Indonesia hingga Kamis ini mencapai 28.818.

Dari jumlah itu, 1.721 pasien meninggal dunia. Sementara, 8.892 pasien lainnya dinyatakan sembuh.

Adapun, 18.205 pasien dirawat insentif dengan menjalani proses karantina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com