JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020).
"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," kata Sri Mulyani.
Ia memaparkan besaran anggaran itu terdiri dari berbagai hal.
Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya
Pertama, anggaran sebesar Rp 87,55 triliun diperuntukkan bagi bidang kesehatan.
Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Kedua, diperuntukkan bagi perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun.
Anggaran sebesar itu nantinya berupa pembiayaan Progran Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Jabodetabek, Bansoss bagi masyarakat di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana desa.
Baca juga: Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi, Tambahan 405,1 Triliun di APBN untuk Covid-19
Ketiga ialah diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk membiayai subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
"Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Soal Penggunaan Anggaran Covid-19, Firli: Jangan Ada Persekongkolan
Keempat, dikucurkan anggaran sebesar Rp 120,61 triliun untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya.
Kelima, pemerintah juga menganggarkan Rp 44,57 triliun bagi pendanaan korporasi yang terdiri dari BUMN dan korporasi padat karya.
"Terakhir, dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun. Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.